Example 728x250
Example 728x250

BPPN Rilis Tujuh Figur Potensial Cagub PBD

Ketua BPPN Oties Howay,SH, didamping Sekretaris dan Bendahara, saat menyampaikan Press Release, di Kota Sorong, Senin,01 Juni 2026.
banner 120x600

MIMBARSORONG – Lembaga Barisan Pengawal Pembangunan Nasional (BPPN) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) hari ini Senin,01 Juni 2026 merilis peluang Tujuh Tokoh Papua Barat Daya sebagai Calon Gubernur di tahun 2029 nanti.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPPN Oties Howay,SH melalui rilisnya yang diterima redaksi MIMBARBERITA.

Dalam edaran tersebut, Ketua BPPN Oties Howay menguraikan Papua Barat Daya kini punya Figur terbaik untuk Kandidat yang terfavorit dan Berintegritas tinggi katanya.

Mereka adalah Abdul Faris Umlati,SE,MM, Doktor Johny Kamuru,SH,MSi, Drs.EC.Lambert Jitmau,MM, Karel Murafer,SE,MM, Paul Vinsen Mayor, Samsuddin Anggaluli dan  Doktor Gabriel Assem,MM.

“Kami BPPN memandang para figur tangguh dan terbaik ini adalah modal kontestasi Pilgub Papua Barat Daya karena selama ini mereka terlalu Favorit, sangat berintegritas dan terbaik dimata masyarakat adat dan suku di Provinsi PBD ini,” Ujar Oties Howay,SH.

BPPN lanjut Oties telah membuat peta pengawalan kandidat tersebut jikalau nantinya Tifa Pilkada hasil revisi Undang Undang oleh DPR RI telah ditabuh.

” Jadi ini adalah nama – nama ketujuh figur terbaik Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Periode 2029 – 2034, Salam Hormat dan Sukses Selamat Bertarung, Salam Hormat,” Tulis Oties Howay  Ketua Lembaga Barisan Pemuda Pengawal Nusantara mengakhiri rilis mereka.

Sebagaimana data Mimbarberita yang diperoleh dari Dewan Pertimbangan Presiden,  Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tengah dalam pembahasan internal di Komisi II DPR sebagai RUU asal dari parlemen.

Kemudian naskah akademik dan draf RUU Pemilu harus disiapkan DPR sebelum dibahas bersama dengan pemerintah.

Namun hingga saat ini, proses tersebut belum menunjukkan kemajuan yang memadai karena masih dalam tahapan fase rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan praktisi pemilu, sementara tenggat waktu dan kelembagaan semakin dekat.

Banyak pihak menilai Pemilu 2029 masih jauh, pahadal seleksi anggota KPU dan Bawaslu di tingkat nasional untuk masa jabatan 2027-2032 harus dimulai paling lambat Oktober 2026 dan atau sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana putusan MK No 120/PUU-XX/2022.

Oleh karena itu setidaknya, revisi UU Pemilu harus sudah berlaku sebelum proses seleksi berlangsung, yakni pada pertengahan 2026.

Apabila revisi terlambat, seleksi akan tetap menggunakan kerangka hukum lama yang selama ini dikritik kualitas dan kredibilitasnya.

Putusan-putusan yang telah diterbitkan oleh MK tidak hanya menyelesaikan perkara pengujian konstitusional norma tetapi juga mandat normatif yang harus segera ditindaklanjuti pembentuk undang-undang guna menjaga keseimbangan antara keterbukaan kompetisi, kualitas kandidasi dan stabilitas pemerintahan.

Serta urgensi untuk menyinkronisasi pengaturan pemilu dan pilkada.

Mengingat urgensi tersebut, jika proses pembahasan di internal DPR berlarut-larut, maka ruang waktu legislasi akan semakin sempit.

Risiko yang dapat timbul adalah seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap menggunakan kerangka hukum lama dan perubahan yang dilakukan bisa jadi bersifat terburu-buru dengan ruang deliberasi publik yang terbatas.

Pola legislasi cepat (fast-track legislations) pernah terjadi dalam sejumlah undang-undang strategis misalnya revisi UU KPK, revisi UU MK, revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU Ibu Kota Negara Nusantara.

(mbid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *