MIMBARPAPUA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkap Vonnie Anneke Panambunan (VAP), mantan Bupati Minahasa Utara, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi.
Vonnie ditangkap di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Penangkapan dilakukan Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Eri Yudianto, SH, MH., bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang dipimpin Kajari Mimika Dr. Putu Eka Suyantha, SH, MH.
Vonnie merupakan Bupati Minahasa Utara periode 2005-2008 dan 2016-2021.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis, Minahasa Utara.
Penetapan tersangka terhadap Vonnie dilakukan Kejati Sulawesi Utara pada 13 Agustus 2024.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 miliar.
Vonnie masuk dalam daftar pencarian orang setelah Kejati Sulawesi Utara menerbitkan Surat Penetapan DPO pada 12 September 2024.
Selama hampir dua tahun, keberadaan Vonnie tidak diketahui hingga akhirnya terdeteksi berada di Timika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan timnya mulai memantau pergerakan Vonnie sejak Sabtu (29/8/2026).
“Kami mendapatkan informasi dari tim intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan keagamaan,” kata Dhendy.
Setelah melakukan pemantauan, tim intelijen Kejari Mimika bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara berhasil mengamankan Vonnie di Rumah Sakit Kasih Herlina.
Setelah ditangkap, Vonnie kemudian dibawa ke Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIT, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Utara menerbangkan Vonnie dari Timika menuju Manado menggunakan pesawat TransNusa.
Proses pemindahan tersebut mendapat bantuan pengamanan dari personel TNI.
Vonnie selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Nomor 70, Kota Manado, untuk menjalani proses hukum sesuai perkara yang menjeratnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar. (mbol)







