Example 728x250
Example 728x250

61 Persen Daratan Maluku Utara Dikuasai Investasi Hutan dan Tambang

Foto Ilustrasi Luas Lahan Tambang vs lahan Hutan. (dok Aksi Lingkungan ID)
banner 120x600

MIMBARTERNATE — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara melayangkan kritik tajam terhadap masifnya ekspansi industri ekstraktif yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, sebanyak 2,024,346 hektare atau sekitar 61 persen dari total luas daratan Maluku Utara kini telah dialokasikan untuk kepentingan ekstraktif dan investasi.

Kritik ini disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan Indonesia.

JATAM mempertanyakan relevansi tema pembangunan nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” terhadap kondisi riil masyarakat di Maluku Utara yang dinilai makin terdesak oleh proyek pertambangan dan kawasan industri.

Rincian Alokasi Konsesi
​Berdasarkan data JATAM Maluku Utara, total penguasaan lahan tersebut terbagi ke dalam beberapa sektor utama :

​Izin Usaha Pertambangan (IUP) : Terdapat 134 IUP dengan luas konsesi mencapai 672.481 hektare, dari total alokasi penguasaan lahan pertambangan yang mencapai 1.192.623 hektare.

​Kehutanan : Terdapat 13 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 702.301 hektare.

Perkebunan : Sembilan izin perkebunan mencakup luas 58.092 hektare.

Panas Bumi : Tiga konsesi panas bumi mencakup wilayah seluas 71.330 hektare.

Luasan tersebut belum mencakup dampak ekspansi dari mega proyek kawasan industri skala besar, seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Teluk Weda, Harita Nickel di Pulau Obi, serta Proyek Dragon PT Antam di Teluk Buli.

Pertumbuhan Ekonomi vs Penyingkiran Warga Meskipun Maluku Utara kerap dipuji dalam statistik nasional sebagai kawasan dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi berkat derasnya arus investasi nikel, JATAM menilai angka-angka pertumbuhan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi ruang hidup warga.

Alokasi lahan yang masif telah menyempitkan akses masyarakat lokal terhadap tanah pertani, wilayah tangkap nelayan, sumber air, serta kawasan hutan.

“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari jumlah investasi atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Ukurannya juga harus mencakup seberapa banyak ruang hidup yang terlindungi dan seberapa adil manfaat kekayaan alam dibagikan,” tegas pihak JATAM dalam pernyataan tertulisnya.

JATAM mendesak pemerintah agar tidak memandang Maluku Utara sekadar hamparan cadangan tambang dan energi, melainkan sebagai ruang hidup berkelanjutan yang diwariskan antar-generasi.(Mb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *