Example 728x250

BPPN Dukung Mantan Penjabat Gubernur Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600

MIMBARSORONG – Lembaga Barisan Pemuda Pengawal Nusantara (BPPN) Provinsi Papua Barat Daya menyatakan pihaknya telah siapkan langkah dukungan terhadap upaya hukum yang dilakukan Mantan Penjabat Gubernur PBD, Muhammad Musaa’ad.

” Ketua dan Pengurus Serta Anggota Siap Mendukung Mantan Upaya Hukum Mantan Penjabat Gubernur Agar Sesegera Melaporkan kepada pihak yang berwajib serta Lembaga Penyelenggara Hukum agar di Proses Mengingat  Menyangkut nama baik, harga diri pribadi dan keluarga serta martabat sebagai pejabat pemerintahan,” Ujar Oties dalam rilisnya yang diterima Redaksi Mimbarberita, Rabu,03/06/26.

Sebelumnya Lembaga Barisan Pemuda Pengawal Nusantara (BPPN) Provinsi Papua Barat Daya, telah menyoroti informasi sesat yang mendiskreditkan mantan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Mohammad Musaad dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Sorotan tersebut dikemukakan Ketua BPPN Papua Barat Daya, Otis Howay,SH sekaligus Mengklarifikasi beredarnya Informasi yang menurutnya hanyalah Fitnah dan juga mencemarkan nama baik mantan pejabat.

” Kami Lembaga Barisan Pemuda Pengawal Nusantara(BPPN) Papua Barat Daya dengan ini Mengklarifikasi secara tegas Informasi Liar yang beredar dan  terexpos menyangkut dengan APBD tahun 2023 – 2024 yang disangkakan terhadap empat orang pejabat pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, para pembuat Hoaks itu  mengatasnamakan kejaksaan kota Sorong bahwa telah terjadi temuan penyalahgunaan APBD 2023 – 2024 yang melibatkan mantan Penjabat Gubernur Mohammad Musa’ad, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Harjito, Ketua Bappeda dan Kepala Biro Pemerintahan Anhar,” tegas Oties.

Oties menyatakan berdasarkan hasil penelusuran maka Lembaga BPPN secara tegas Menolak Informasi Hoaks yang tidak bertanggungjawab dengan membawa nama lembaga negara di antaranya Kejaksaan, BPK dan BPKP.

Oties Menegaskan bahwa BPK dan BPKP sudah selesai mengaudit anggaran APBD 2023 – 2024, dan oleh karena itu Lembaga BPPN  menilai beredarnya Informasi Kaleng tersebut telah mencemarkan reputasi, harga diri dan nama baik keluarga dari mantan Penjabat dan Pimpinan SKPD lainnya.

Kalimat yang menyatakan ada temuan dari kejaksaan negeri Sorong sangatlah tidak benar karena Kejaksaan Negeri Sorong hingga kini tidak pernah mengeluarkan statemen terkait informasi Hoak yang disebarkan,” Tegas Oties.

Ketua BPPN itu pertanyakan jikalau benar ada temuan mengapa Pihak Kejari Sorong tidak melayangkan panggilan begitu juga dengan Polresta setempat, kata Oties dalam Rilisnya yang diterima Mimbarberita.

“Bagi kami BPPN bahwa penyebaran Informasi yang telah diviralkan itu sangat tidak ada kejelasan yang jauh dari kebenaran dan kami BPPN akan bersama empat pejabat yang telah difitnah dan dituduhkan  akan melakukan tindakan hukum balik dan kami berhak untuk menggugat balik karena ini sudah menyangkut privasi dan nama baik pribadi dan keluarga, Tegas Ketua BPPN Otien Howay. (mbid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *